Saat ini UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), menjadi salah satu sektor yang mampu memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Besarnya sumbangan bisnis UMKM dalam percaturan bisnis di Indonesia cukup besar: Kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 60% serta penyerapan tenaga kerja 116,73 juta orang atau 97,02% dari total angkatan kerja yang bekerja.
Kondisi ini memang cukup menarik, mengingat saat ini saja kontribusi yang ada sudah mencapai 60%, sekalipun kinerja yang dilakukan oleh UMKM belumlah bisa dikatakan maksimal. Lantas apa yang sebenarnya terjadi dengan bisnis UMKM. Sejauh yang kita bisa temukan masalahnya di lapangan, minimal ada sekitar 5 hal yang menjadi kendala dalam pengembangan bisnis UMKM di Indonesia.
Dari mulai permodalan, distribusi barang, perizinan, pembukuan yang masih manual serta pemasaran online. Dimana dari ke-5 persoalan yang saat ini di hadapi pebisnis UMKM, setidaknya masalah penggunaan teknologi saat ini begitu menjadi satu hal yang masih mungkin di lakukan. Kenapa, karena melihat kondisi yang saat ini ada di lapangan, seperti juga yang di kemukakan oleh Agus Muharram, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, “ Bahwa mayoritas pelaku UMKM belum mendapatkan manfaat dari pemanfaatan digital teknologi. Dimana terjadinya kondisi seperti ini salah satunya adalah karena pelaku bisnis UMKM sebagian besar belum sepenuhnya memahami arti penting dari pemanfaatan teknologi digital.
Padahal seperti yang di kemukakan oleh McKinsey and Company, bahwa ekonomi Indonesia akan terdongkrak sebesar 10% melalui aktivitas digital pada 2025. Melalui pendekatan teknologi digital, negara ini berpeluang menciptakan lapangan pekerjaan baru sebanyak 3,7 juta orang, termasuk dari skema job matching dan permintaan tenaga kerja melalui platform berbasis online. Bukan hanya itu, dengan peningkatan penggunaan teknologi itu pula pada akhirnya lembaga ini mampu memprediksi bahwa pertumbuhan penetrasi pengguna bisa mencapai 41,9% pada 2019 dan diharapkan menembus 50,6% pada 2023. Sebagai gambaran, saat ini jumlah UMKM di Indonesia mencapai 62,92 juta unit usaha atau 99,92% dari total unit usaha di dalam negeri.